KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan polisi setelah kepergok keluar dari rumah pacarnya di kawasan Lok Tuan. Aksinya terbongkar saat ayah korban menerima laporan dari warga dan mendapati sang pemuda keluar dari pintu belakang rumah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa pelaku tertangkap basah oleh ayah korban saat hendak meninggalkan rumah tersebut.
“Ada yang lapor ke ayah korban, kalo ada pria masuk ke rumah melalui pintu belakang,” ungkapnya, Kamis (29/5/2025).
Saat ditanya oleh ayah korban, pemuda itu berdalih hanya ingin mengambil rokok elektrik (vape) miliknya. Namun, kecurigaan sang ayah membuat kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian memanggil pelaku dan korban ke Polres Bontang pada Rabu (28/5/2025). Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan pelaku. Terakhir, perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (25/5/2025) di rumah korban.
“Mereka ini sepasang kekasih, tapi ketahuan ayah korban keluar dari dalam rumah korban, terbongkarlah kelakuan mereka selama ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



