KITAMUDAMEDIA – Lahan bekas Pusat Kesejahteraan Ibu dan Anak Balikpapan (Puskib) seluas sekitar 3,8 hektarekembali menjadi sorotan publik akibat perbedaan pandanganantara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PemerintahKota Balikpapan terkait rencana pemanfaatannya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa secara hukum lahan tersebut merupakankewenangan Pemprov Kaltim. Namun, ia menekankanpentingnya koordinasi dengan Pemkot Balikpapan karena lahanberada dalam wilayah kota dan pembangunan harus melibatkanpihak terkait.
“Kita harus tetap berkoordinasi dengan Pemkot, meskipunsecara administrasi lahan ini milik provinsi,” jelas Nurhadi.
Pemkot Balikpapan sebelumnya mengusulkan pembangunanStasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lokasitersebut, mengingat kebutuhan SPBU di Balikpapan dinilaimasih sangat mendesak.
“Saat ini jumlah SPBU sangat terbatas, jadi wajar jika adausulan tersebut,” ungkapnya.
Namun, Nurhadi, yang juga berasal dari Balikpapan, menyarankan agar lahan eks Puskib lebih baik dimanfaatkanuntuk ruang terbuka hijau (RTH) dan pembangunan sekolahmenengah atas (SMA), mengingat ketersediaan SMA di Balikpapan masih terbatas dan menjadi kewenangan provinsi.
“Pemanfaatannya untuk sekolah SMA lebih tepat karena inimasuk ranah provinsi,” tambahnya.
Nurhadi menegaskan bahwa hingga saat ini perencanaanpemanfaatan lahan eks Puskib belum final dan masihmembutuhkan pembahasan lebih lanjut antara Pemprov dan Pemkot untuk mencari solusi terbaik. (Adv)
Editor : Redaksi



