Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Bontang Sikat Bersih Iklan Rokok

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang terus mempertegas langkahnya dalam menjadikan Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Salah satu upaya nyata yang kembali ditekankan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, larangan total iklan rokok di ruang publik.

Dalam pernyataannya, Neni menyoroti pentingnya perlindungan anak dari paparan promosi produk tembakau, terutama yang mudah dijangkau secara visual oleh anak-anak dan remaja.

“Kalau kita ingin Bontang benar-benar menjadi Kota Layak Anak, maka tidak boleh ada lagi iklan rokok di jalan-jalan. Anak-anak harus tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk,” tegas Neni.

Ia menambahkan akan segera menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan penertiban iklan rokok yang masih terlihat, khususnya di sepanjang Jalan Pattimura.

“Nanti saya minta dinas terkait untuk mencabut izin plang iklan rokok yang masih ada di Jalan Pattimura,” ucapnya.

Penegasan serupa disampaikan oleh Jafung Penata Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Idrus. Ia menyebut bahwa larangan promosi rokok telah menjadi kebijakan tegas sejak awal masa kepemimpinan Wali Kota Neni.

“Itu instruksi langsung dari wali kota. Semua bentuk iklan rokok dilarang, baik di jalan utama maupun di gang kecil. Ini demi mendukung status Kota Taman dan penilaian Kota Layak Anak,” jelas Idrus saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, begitu kebijakan tersebut diberlakukan, DPM-PTSP langsung menyurati pemilik reklame rokok di wilayah yang dimaksud. Responsnya pun dinilai positif.

“Setelah kami kirim surat, mereka potong sendiri tiangnya. Kalau tidak, kami yang akan potong. Dan ke depan, kalau masih ada iklan rokok yang terpasang, itu bisa dipastikan ilegal karena kami tidak akan menerbitkan izinnya,” tegasnya.

Baca Juga  RI Bakal Dibanjiri Lagi 2 Juta Ton Beras Impor

Idrus juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap keberadaan iklan rokok di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan pelanggaran.

“Silakan laporkan jika ada iklan rokok yang masih terpasang. Kami akan teruskan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply