KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait tapal batas wilayah Kampung Sidrap kembali menemui jalan buntu. Pemerintah Kutim tetap bersikukuh mempertahankan lahan tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pihaknya hanya meminta sebagian kecil lahan Kutim untuk masuk ke wilayah Bontang. Luasan yang dimaksud adalah 164 hektare, yang menurutnya sangat kecil dibandingkan total luas wilayah Kutim yang mencapai sekitar 3 juta hektare.
“Tidak seberapa lah 164 hektare buat Kutim, kami hanya memohon 164 hektare saja yang terdiri dari 7 RT masuk ke wilayah Kota Bontang,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Bontang terus memperjuangkan aspirasi warga dari 7 RT di Kampung Sidrap yang menginginkan masuk ke wilayah Kota Bontang.
“Kota Bontang hanya memiliki 16 ribu hektare, tidak sebanding dengan Kutim yang punya 3 juta hektare. Kami Pemkot Bontang tetap bersikukuh memohon kepada Bapak Bupati Kutim agar mengikhlaskan 164 hektare ini masuk ke Kota Bontang,” ujarnya.
Menurut Neni, melihat Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sidrap yang masih jauh dari kata layak, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mempertimbangkannya.
“Apapun hasil akhir yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bukanlah masalah menang atau kalah, karena pelayanan kepada masyarakat itu yang menjadi utama,” tegasnya.(Adv)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



