KITAMUDAMEDIA, Bontang — Patok 9 yang menjadi penanda batas wilayah kembali menjadi sorotan saat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud meninjau lokasi tersebut, Senin (11/8/2025). Patok ini telah menjadi ikon perselisihan tapal batas yang bertahun-tahun membelit Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Usai menggelar diskusi publik, Rudy memastikan bahwa mediasi terbaru belum membuahkan kesepakatan. Persoalan ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk keputusan akhir.
“Negara kita ini negara hukum, jadi kita tunggu aja keputusan hukumnya,” ujarnya.
Ia menilai, status Kampung Sidrap terbilang unik karena secara de facto berada di wilayah Kota Bontang, namun secara de jure masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur.
Saat menyinggung minimnya infrastruktur dan fasilitas dasar di Sidrap, Rudy enggan berkomentar subjektif.
“Saya rasa kalau melihat dari standar pelayanan minimum, saya rasa semuanya akan sepakat. Kita tahu semua itu, tidak usah saya sebutkan. Bapak-ibu sendiri yang bisa melihat, apa yang terjadi itulah yang terjadi. Karena saya sedang berpakaian dinas, saya tidak bisa subjektif,” ucapnya.
Gubernur Rudy mengakui, sikap kedua daerah masih sama—Bontang dan Kutim tetap mempertahankan klaim masing-masing.
“Kita sepakat untuk tidak sepakat. Nanti MK yang memutuskan dan menginstruksikan kepada Mendagri, masuk ke wilayah mana Sidrap ini,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



