Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim Rp100 Miliar, Dua Pejabat Resmi Ditahan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua pejabat daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, dan mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda (Sempaja) pada Kamis (18/9/2025) untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi dari berbagai kalangan, mulai eksekutif, legislatif, hingga organisasi penerima hibah.

“Keterangan mereka dianggap krusial untuk membuat terang kasus ini,” ujarnya.

Juli menegaskan penyidikan bersifat dinamis sehingga memungkinkan adanya tersangka baru. “Ketika ditemukan fakta hukum menyangkut pihak lain atau peran pihak lain, siapa pun itu pasti akan kami tindaklanjuti sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah DBON Kaltim 2023 senilai Rp100 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukan. Dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan infrastruktur olahraga justru menguap melalui berbagai kegiatan fiktif di luar program DBON dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Hingga kini Kejati Kaltim bersama auditor dari BPKP masih menghitung potensi kerugian negara. Namun, angka sementara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Nilai kerugian negara nanti pasti akan diumumkan setelah audit selesai,” tambah Juli.

Penahanan kedua pejabat ini mendapat sorotan luas publik Kaltim. Banyak pihak mendesak agar Kejati tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyeret anggaran besar tersebut.(*)

Baca Juga  Kedapatan Miliki 29 Poket Sabu, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply