KITAMUDAMEDIA, Bontang – Am (46) tak menyangka aktivitasnya malam itu bakal jadi akhir permainannya. Ia tengah sibuk membungkus sabu-sabu di rumahnya di Jalan KS. Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, ketika aparat Satresnarkoba Polres Bontang datang. Dari tangannya, polisi mendapati sabu seberat 5,83 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan Am tak bekerja sendirian. Dari hasil interogasi, ia mengaku sudah menyerahkan satu bungkus sabu seberat 6,27 gram kepada S (55), rekannya.
“Am mengakui telah menyerahkan satu bungkus sabu seberat 6,27 gram kepada S,” ujar Widho dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Tak lama berselang, sekitar pukul 21.10 WITA, polisi pun berhasil menangkap S. Dari keterangannya, sabu itu dipecah menjadi 15 paket kecil siap edar.
“Kedua tersangka ini masing-masing ditangkap dengan barang bukti sabu yang sudah mereka bungkus dan siap edar,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, alat isap sabu, dan uang tunai Rp300 ribu.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku kita amankan dan akan dilakukan pengembangan kasus,” tegas Widho.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



