KITAMUDAMEDIA, Bontang – Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 gram di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda RT 23, Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Danang mengatakan, adanya laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti sabu berat kotor 25,34 gram,” ungkapnya.
Pelaku berinisial YI (31), warga asal Penajam Paser Utara. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu seberat 25,34 gram, satu buah timbangan digital, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan satu unit handphone merek Vivo.
Kendati demikian, IPTU Danang menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



