
KITAMUDAMEDIA, Kutim – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang bermakna bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu, yang menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan (adminduk) dan kepastian hukum bagi keluarga.
Kegiatan isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Kutim, Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama (PA). Program tersebut menyasar pasangan yang sebelumnya menikah siri agar pernikahannya sah secara hukum negara dan tercatat di sistem kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan sosial bagi keluarga dan anak-anak yang selama ini belum memiliki legalitas hukum yang kuat.
“Muaranya tetap ke Capil. Kami memastikan setelah pasangan dinikahkan secara isbat, seluruh dokumen kependudukannya seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran bisa tertib dan sah secara hukum,” ujar Jumeah, Selasa (11/11/2025).
Pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Teluk Pandan menargetkan 100 pasangan, namun setelah melalui proses verifikasi oleh tim Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, sekitar 70 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat.
Sementara di Kecamatan Sangatta Utara, dari target 50 pasangan, 40 pasangan telah terverifikasi dan siap mengikuti sidang pada Desember mendatang.
Ketatnya proses verifikasi merupakan langkah penting agar pelaksanaan isbat nikah benar-benar sesuai ketentuan hukum.
“Targetnya 100, tapi setelah diverifikasi yang bisa lanjut sekitar 70. Kami tetap anggap ini capaian yang baik karena prosesnya tidak sederhana, banyak berkas yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Kegiatan ini juga berdampak besar bagi anak-anak hasil pernikahan siri. Setelah proses isbat selesai, data kependudukan mereka dapat diperbarui, termasuk status hukum anak yang sebelumnya tercatat sebagai ‘anak ibu’ menjadi ‘anak ayah dan ibu’.
“Ini bentuk perlindungan hukum bagi anak. Jangan sampai di masa depan mereka menghadapi kesulitan hanya karena pernikahan orang tuanya belum sah secara hukum,” ujar Jumeah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kutim akan terus memfasilitasi kegiatan serupa di wilayah lain demi mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi.(ADV)



