Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BPBD Bontang: Kajian Risiko Bencana Harus Diintegrasikan ke Pembangunan

KITAMUDAMEDIA, Bontang — BPBD Bontang menegaskan bahwa pemetaan risiko bencana harus menjadi dasar dalam penataan permukiman dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan. Penegasan ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, saat menjadi narasumber pada forum Optimalisasi SPM Bidang Perumahan Rakyat di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (27/11/2025).

Pada forum tersebut, BPBD mendapatkan kesempatan untuk memaparkan peran strategisnya dalam menjamin aspek keselamatan permukiman, terutama yang berada di kawasan rawan bencana.

Dalam pemaparannya, Usman menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM perumahan memiliki keterhubungan erat dengan tugas BPBD dalam memetakan wilayah berisiko. Pemetaan itu mengacu pada Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang telah disusun sebagai acuan pengambilan keputusan penataan kawasan permukiman.

“Dokumen KRB adalah dasar penting untuk membaca potensi bencana di wilayah kota. Dari hasil pemetaan terlihat bahwa banjir dan tanah longsor masih menjadi ancaman terbesar bagi Bontang,” jelasnya, Kamis (27/11/2025).

Selain kedua bencana tersebut, Usman menyebut adanya potensi lain seperti kegagalan teknologi, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana sosial yang juga menjadi fokus mitigasi. BPBD melakukan survei lapangan hingga tingkat RT untuk memvalidasi sebaran kerawanan serta estimasi dampak terhadap permukiman.

Data tersebut, lanjutnya, kemudian digunakan sebagai referensi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan penataan ruang dan prioritas pengembangan kawasan.

Usman juga memaparkan tahapan manajemen bencana yang mencakup prabencana, saat bencana, dan pascabencana.

Pada fase prabencana, BPBD menekankan pentingnya mitigasi dan edukasi agar pembangunan permukiman baru tidak dilakukan di zona risiko. Saat bencana terjadi, BPBD mengerahkan seluruh sumber daya untuk penanganan darurat, mulai dari kaji cepat, evakuasi, layanan dapur umum, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga  Polemik Penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda Berlanjut, Bapemperda akan Konsultasi ke Kemendagri

“Seluruh bentuk penanganan ini kami jalankan untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal saat bencana terjadi,” tegas Usman.

Pada fase pascabencana, BPBD menyusun data kerusakan dan kerugian serta mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi baik fisik maupun nonfisik. Ia menekankan bahwa rangkaian penanganan tersebut hanya akan efektif apabila perencanaan kawasan selalu didasarkan pada hasil pemetaan risiko.

“Kami berharap pemahaman ini dapat terintegrasi dengan pelaksanaan SPM bidang perumahan, sehingga setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan aspek keselamatan warga. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat, terutama saat terjadi bencana, dapat berjalan optimal,” tutupnya. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply