Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BPBD Tegaskan Pemetaan Risiko Wajib Jadi Dasar SPM Perumahan di Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang menegaskan bahwa pemetaan risiko dan penguatan mitigasi bencana harus menjadi dasar dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, saat memaparkan materi terkait sinkronisasi SPM dengan penataan kawasan permukiman di daerah rawan bencana.

Menurut Usman, pembangunan hunian di Kota Bontang tidak boleh berjalan tanpa mempertimbangkan data risiko bencana. Setiap perencanaan kawasan harus menyesuaikan dengan kondisi faktual lapangan dan peta ancaman yang telah tersusun dalam dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB).

“Dokumen KRB menunjukkan bahwa banjir dan tanah longsor masih menjadi ancaman terbesar di Bontang. Selain itu, kita punya potensi kegagalan teknologi, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana sosial yang juga harus diwaspadai,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

Ia menuturkan, pemetaan risiko dilakukan BPBD hingga tingkat RT melalui survei lapangan untuk melihat sebaran ancaman secara riil. Hasil pemetaan ini kemudian menjadi acuan penyusunan edukasi kebencanaan serta penentuan prioritas mitigasi.

Pada tahapan prabencana, BPBD fokus pada sosialisasi dan penyuluhan, penyediaan sarana seperti APAR, serta pelatihan simulasi evakuasi. Pendidikan keselamatan di wilayah perairan juga terus digencarkan, termasuk pelatihan pertolongan di air dan pengecekan kelayakan alat apung.

Sementara itu, saat bencana terjadi BPBD bergerak melakukan kaji cepat, pencarian dan penyelamatan, penyediaan kebutuhan dasar, hingga pendampingan psikososial bagi korban. Setelah fase darurat selesai, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui pendataan kerusakan dan penyusunan rencana pemulihan wilayah.

Usman menekankan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut harus terintegrasi ke dalam kebijakan perumahan rakyat agar pembangunan permukiman tidak sekadar menciptakan fisik hunian, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Baca Juga  Etha Rimba Jabat Komisaris Pupuk Kaltim

“Kami ingin memastikan setiap kawasan permukiman di Bontang dibangun berdasarkan pemahaman risiko serta kesiapsiagaan yang kuat. Itulah esensi SPM yang berkualitas bukan hanya rumah berdiri, tetapi warga yang terlindungi,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply