Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Manipulasi SPJ Bimtek Dishub, Kejari Bontang Tahan Tiga Tersangka

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Praktik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026) setelah penyidik Kejari Bontang menuntaskan rangkaian pemeriksaan. Ketiganya berinisial J dan RW, pejabat struktural Dishub Bontang, serta E, pihak swasta pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC (nama samaran).

Kepala Kejari Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vicariaz Tabriah, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 hingga 2025.

“Dishub Bontang tercatat melaksanakan 13 kegiatan bimtek untuk ASN dan tenaga kontrak. Dari jumlah itu, lima kegiatan dilaksanakan oleh LPK ABC dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Dalam penyelidikan, jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.

Peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang menuju Balikpapan menggunakan bus. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban justru dicantumkan bukti perjalanan dari biro perjalanan. Selain itu, sejumlah nama pegawai dicantumkan seolah mengikuti kegiatan, padahal yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Dokumen tersebut dijadikan dasar pencairan anggaran,” jelas Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578 juta. Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan baru mencapai sekitar Rp30 juta.

Sementara itu, tersangka E selaku pihak swasta diduga berperan aktif menyiapkan dokumen pendukung dalam penyusunan SPJ, termasuk laporan kegiatan dan aliran dana.

Baca Juga  Dispora Kaltim Apresiasi Perkembangan Atlet Tenis dalam TC

Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka E turut dijerat pasal juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara,” pungkas Vicariaz.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply