Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

252 Pil Double L Beredar di Guntung, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengungkap peredaran 252 butir pil double L di wilayah Bontang Utara. Dua pria asal Kelurahan Guntung ditangkap dalam operasi yang digelar Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Pupuk Raya.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.

“Tim langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi,” ungkapnya.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32). Dari tangan keduanya, polisi menyita 93 butir pil LL yang dikemas dalam plastik bening serta 84 bungkus plastik berisi masing-masing tiga butir pil. Total barang bukti mencapai 252 butir.

Selain pil double L, petugas turut mengamankan plastik klip bening, dua tas, uang tunai Rp78 ribu, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UCB mengaku memperoleh pil tersebut dari RRR. Dari pengembangan itu, polisi kemudian mengamankan RRR beserta barang bukti.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” ujarnya.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Komplotan Pencuri Material Bangunan dan Tabung Gas di Bontang Ditangkap

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply