Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Bontang Tunda Pembahasan Raperda Aset Daerah, Aturan Koperasi Merah Putih Belum Jelas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejumlah substansi dalam draf aturan dinilai masih perlu disempurnakan, terutama terkait pemanfaatan aset daerah untuk program Koperasi Merah Putih (KMP).

Komisi B DPRD Bontang memberi waktu satu pekan, terhitung sejak 8 Juni 2026 kepada tim penyusun untuk merevisi naskah raperda sebelum pembahasan dilanjutkan.

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan DPRD mendukung pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, mekanisme pelaksanaannya harus diatur secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Menurut dia, ketentuan terkait masa pemanfaatan aset, tarif sewa, waktu pembayaran, serta hak dan kewajiban pengguna harus dicantumkan secara jelas dalam regulasi.

“Jangan sampai ada ruang multitafsir. Semua mekanisme harus jelas, mulai dari jangka waktu pemanfaatan hingga kontribusi yang diberikan kepada daerah,” ujarnya dalam rapat pembahasan, Senin (8/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menemukan adanya tambahan materi mengenai Koperasi Merah Putih yang belum didukung ketentuan umum maupun penjelasan yang memadai dalam naskah raperda.

Nursalam menilai aset daerah memiliki nilai ekonomi yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Karena itu, setiap bentuk kerja sama maupun pemanfaatan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.

Pembahasan raperda akan dilanjutkan setelah tim penyusun menyelesaikan revisi dan melengkapi substansi yang masih menjadi catatan DPRD. (adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai September, Simak Alokasi Formasinya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply