KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang mempertanyakan master plan kawasan industri dan proyeksi investasi 20 tahun ke depan yang akan menjadi dasar penataan wilayah dalam Raperda RTRW Bontang 2026–2045. Pemerintah diminta memiliki perencanaan yang jelas agar pengembangan kawasan industri tidak hanya mengikuti asumsi atau kebutuhan perusahaan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan master plan diperlukan sebagai acuan pemerintah dalam menentukan arah penataan wilayah Bontang untuk jangka panjang.
“Buatkan master plan untuk acuan pemerintah dalam penataan wilayah di Bontang,” kata Heri saat pembahasan Raperda RTRW di DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).
Menurut Heri, master plan harus memuat gambaran kawasan yang akan dikembangkan, termasuk kawasan industri beserta faktor pendukungnya. Pemerintah, kata dia, harus mengetahui sejak awal kebutuhan infrastruktur yang diperlukan sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan industri.
“Misal kawasan industri, faktor pendukungnya apa saja, seharusnya kita (pemerintah daerah) sudah tahu. Jangan perusahaan dibiarkan membuat asumsi sendiri,” tegasnya.
Heri menilai, pemerintah kota Bontang harus memiliki dasar perencanaan sendiri dalam menentukan arah pengembangan kawasan. Dengan demikian, usulan dari perusahaan maupun investor dapat disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah, bukan sebaliknya.
Selain master plan, DPRD juga meminta Pemkot Bontang memberikan gambaran mengenai proyeksi investasi selama 20 tahun ke depan. Proyeksi tersebut dinilai penting untuk mengetahui kebutuhan ruang dan dasar penentuan luasan kawasan yang akan dikembangkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Robysai Manassa menyampaikan bahwa kajian terkait penataan kawasan industri Bontang sudah dilakukan sebanyak dua kali, oleh pemerintah kota Bontang dan pemerintah provinsi Kaltim. Termasuk penambahan lahan kawasan industri seluas 1200 hektar.
“Rincan pemanfaatan kawasan industri Bontang sudah dilakukan Diskop UKMP, kalau provinsi melakukan kajian karena kawasan kita itu masuk kawasan strategis Kaltim,” ungkap Roby.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta perangkat daerah memberikan proyeksi rencana investasi jangka panjang secara lebih konkret. Hal tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda RTRW Kota Bontang 2026–2045 yang nantinya menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota.
“Kalau ada kajian dari pemerintah provinsi Kaltim atau daerah (pemkot Bontang), silakan diberikan kepada kami,” katanya.
Pansus selanjutnya akan menelaah kajian akademis tersebut untuk melihat sejauh mana dokumen yang dimiliki pemerintah dapat menjawab kebutuhan penataan kawasan industri dan proyeksi investasi Bontang hingga 2045. (Adv)
Editor : Redaksi



