KITAMUDAMEDIA, BONTANG – Perubahan aturan pembelian Pertalite di SPBU membuat pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Bontang harus kembali menyesuaikan cara mendapatkan pasokan. Persoalan bukan sekadar batas volume, tetapi kepastian aturan yang dinilai penting agar usaha mereka tetap berjalan.
Keluhan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bontang bersama Pertamina, pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan perwakilan pengecer BBM untuk membahas distribusi BBM bersubsidi, Senin (31/8/2026) lalu.
Ketua Asosiasi Pengecer BBM Bontang, Titi, mengatakan pembatasan pengisian bagi sepeda motor bertangki besar berdampak langsung terhadap usaha para pengecer. Menurutnya, ketentuan di lapangan beberapa kali berubah, mulai dari pembatasan volume hingga pelarangan pengisian.
“Awalnya motor bertangki besar masih bisa mengisi, kemudian dibatasi 10 liter, turun menjadi 5 liter, hingga akhirnya tidak diperbolehkan lagi. Akibatnya kami kesulitan mendapatkan pasokan untuk berjualan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan sepeda motor bertangki kecil juga tidak menjadi solusi. Volume BBM yang diperoleh terbatas, sementara waktu yang harus dihabiskan untuk mengantre di SPBU bisa mencapai lebih dari satu jam.
“Kalau memakai motor kecil, kami hanya mendapatkan sekitar 3,5 liter setelah mengantre cukup lama. Ini tentu berdampak pada penghasilan anggota kami, kasian kami ini pak. Ada yang memang penghasilan nya hanya dari jual BBM, kalau dibatasi mau makan apa?” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fajri, menegaskan tidak ada larangan bagi sepeda motor bertangki besar untuk membeli Pertalite selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada seluruh pengelola SPBU, tidak ada larangan bagi motor bertangki besar untuk mengisi Pertalite. Namun, pengisiannya mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 5 liter sesuai aturan pemerintah daerah,” jelas Narotama.
Pertamina juga akan memperkuat pengawasan melalui pencatatan nomor polisi kendaraan secara digital. Sistem tersebut ditujukan untuk mencegah kendaraan melakukan pembelian Pertalite berulang kali dalam satu hari.
Di sisi lain, Pertamina mendorong pemerintah daerah mengusulkan pembangunan penyalur BBM resmi di kawasan pesisir kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Narotama menyebut fasilitas tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU, termasuk kawasan pesisir dan nelayan.
“Untuk wilayah pesisir atau kawasan nelayan, kami mendorong pemerintah daerah mengusulkan penyalur resmi atau SPBU Nelayan ke BPH Migas. Dengan begitu, kebutuhan BBM masyarakat dapat dipenuhi melalui jalur yang legal dan lebih mudah diawasi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



