Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

PHM Bontang Soroti Status 72 Honorer Damkar, Minta Pemkot Terapkan Aturan Secara Merata

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang menyuarakan keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang mempertahankan 72 tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), meski masa kerja mereka belum genap dua tahun.

Ketua PHM, Udin Mulyono, menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang sudah lebih dulu melakukan pemutusan kontrak sesuai aturan.

“Kalau memang aturannya harus diberhentikan, maka semua harus diperlakukan sama. Jangan hanya di satu OPD diberlakukan, sementara di Damkar tetap dibiarkan. Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan turun ke lapangan,” tegas Udin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang, Selasa (15/7/2025).

Ia menilai ketidakkonsistenan pelaksanaan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

“Di dinas lain sudah melakukan pemutusan kontrak sesuai aturan. Tapi kenapa di Disdamkartan justru masih bertahan? Ini yang jadi pertanyaan dan sumber keresahan,” tambahnya.

Desakan PHM merujuk pada Surat Edaran Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang setelah 30 Juni 2025. Secara keseluruhan, aturan ini berdampak pada sekitar 250 honorer di lingkungan Pemkot.

Udin menambahkan, apabila pemerintah membutuhkan tenaga tambahan, sebaiknya menunggu regulasi yang sedang disiapkan rampung terlebih dahulu.

“Kalau alasannya karena kebutuhan, silakan tunggu regulasi resmi selesai. Jangan terburu-buru mempekerjakan tanpa dasar yang sama di semua OPD,” ujarnya.

Ia juga menampik anggapan bahwa desakan ini hanya mewakili organisasi tertentu. Menurutnya, keresahan yang disampaikan telah menjadi keluhan luas dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan tenaga honorer berada di tangan kepala daerah.

Baca Juga  Kodim 0908 Kota Bontang Gelar Donor Darah

“Itu harus dibicarakan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” ucapnya singkat.

Saat ini, Pemkot Bontang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai payung hukum dalam rekrutmen tenaga non-ASN ke depan. Namun sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan, PHM tetap meminta agar Pemkot menghentikan sementara perekrutan honorer yang belum memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

“Jangan sampai ada OPD yang diperlakukan secara khusus. Semua harus patuh pada aturan yang sama,” pungkas Udin. (*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply