Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Erik Menyerahkan Diri, Polisi Rilis Barang Bukti Perampokan Lengkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di RT 38 BTN PKT, Muhammad Taufik Eriandi alias Erik (33) akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (16/7) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bontang.

Tersangka datang ke kantor polisi dengan menggunakan kaos abu-abu dan celana pendek berwarna biru. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan survey ini, mengakhiri pelariannya dari kejaran polisi setelah melakukan perampokan berencana terhadap tentangganya sendiri, Bela Indi Sulistyo (8/7) lalu.

Erik menyambangi kantor polisi diantar oleh keluarganya, sekitar pukul 15.00 Wita.
“Tadi Pelaku dijemput oleh Intel di sekitaran wilayah Polres, karena tidak berani datang langsung,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samudra.

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku selama ini bersembunyi di area hutan Jalan Poros Samarinda-Balikapan, tak jauh dari tempat ia meninggalkan mobil curiannya. Polisi pun mengamankan telepon genggam, ATM hingga buku tabungan tersangka, diambil dari indekosnya, yang terletak di depan rumah korban.

“Dia berpindah-pindah setelah bersembunyi di hutan, pelaku juga sembunyi di rumah keluarganya dan hanya membawa uang Rp 500.000 dari hasil curiannya waktu itu,” kata Kasat Reskrim.

Berikut barang bukti perampokan yang digunakan tersangka untuk melumpuhkan korbannya ;

Parang yang digunakan mengancam korban
Tas tersangka dan lakban yang tertinggal di TKP
Jaket tersangka
Sarung tangan dan penutup wajah serta buku tabungan
Handphone tersangka
Mobil hasil rampokan

Tersangka terancam Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Tersangka sedang dalam proses pemeriksaan,” tutupnya. (CH/KA)

Baca Juga  Waspada Teroris, Polres Bontang Ajak Ketua RT Perketat Pengawasan Bagi Pendatang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply