KITAMUDAMEDIA, Bontang – Negara mengalami kerugian senilai Rp 10 miliar atas kasus penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan UKM yang melibatkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal.
Kejaksaan Negeri Bontang pun telah menetapkan 3 orang pengurus KJKS Halal sebagai tersangka diantaranya, Sr selaku ketua, Igs sebagai sekretaris dan Chr, bendahara.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto, dana yang seyogyanya diperuntukkan bagi usaha UMKM atau koperasi, disalahgunakan oleh para tersangka untuk pembiayaan salah satu perusahaan dibidang properti.
Dana yang mereka gunakan bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2010-2011.
“Pengurus yang menerima bantuan keuangan sama dengan pengurus atau Direksi KJKS Halal, yaitu PT Halal Square,” terangnya.
Penyidik turut mengembangkan kasus ini untuk memburu sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan korupsi. Diantaranya 1 unit mobil jenis Hummer, 1 unit mobil merk Wrangler Rubicon, 1 unit Honda CRV, 1 unit Avanza, 1 Unit eksavator serta 3 unit jetski.
“Ada juga aset tak bergerak berupa kantor yang berada di depan Polres dan Tanah di Kahiyang Bengkulu,” ungkapnya. (Ch/KA)