Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Rugikan Negara Rp 10 Miliar, 3 Pengurus KJKS Halal Ditetapkan Tersangka

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Negara mengalami kerugian senilai Rp 10 miliar atas kasus penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan UKM yang melibatkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal.

Kejaksaan Negeri Bontang pun telah menetapkan 3 orang  pengurus KJKS Halal sebagai tersangka diantaranya, Sr selaku ketua, Igs sebagai sekretaris dan Chr,  bendahara.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto, dana yang seyogyanya diperuntukkan bagi usaha UMKM atau koperasi, disalahgunakan oleh para tersangka untuk pembiayaan salah satu perusahaan dibidang properti.

Dana yang mereka gunakan bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2010-2011.
“Pengurus yang menerima bantuan keuangan sama dengan pengurus atau Direksi KJKS Halal, yaitu PT Halal Square,” terangnya.

Penyidik turut mengembangkan kasus ini untuk memburu sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan korupsi. Diantaranya 1 unit mobil jenis Hummer, 1 unit mobil  merk Wrangler Rubicon, 1 unit Honda CRV, 1 unit Avanza, 1 Unit eksavator serta 3 unit jetski.

“Ada juga aset tak bergerak berupa kantor yang berada di depan Polres dan Tanah di Kahiyang Bengkulu,” ungkapnya. (Ch/KA)

Baca Juga  Remaja 17 Tahun Ditemukan Gantung Diri

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply