Sembunyi dengan Nama Palsu, DPO Kasus Korupsi Perusda AUJ Ditangkap di Madiun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Berakhir sudah pelarian Dandi Priyo Anggono (36) Buronan Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang. Ia Ditangkap di Madiun, Rabu (23/10) sekira pukul 01.00 Wib. Tim Pidsus Kejari Madiun dibantu Polres Madiun bersama-sama meringkus tersangka.

Buronan kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda AUJ itu kabur selama 4 tahun lamanya. Ia pun dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Bontang yang dipimpin langsung oleh Kajari Agus Kurniawan, Kamis (24/10) dan langsung dibawa ke Samarinda.

“Begitu dapat info kita langsung lakukan penjemputan ke Madiun. DPO kita bawa ke Samarinda dulu sebelum kita lakukan pemeriksaan di Bontang,” kata Kajari Bontang Agus Kurniawan.

Selama pelariannya, ditambahkan Kajari Bontang Dandi bekerja serabutan. Meski begitu, nampaknya ia tak jera dengan perbuatannya, Dandi diungkapkan Kajari juga terindikasi melakukan penipuan di Madiun.

“Selama kabur dia menyamar dengan nama Deni Priyono warga Samarinda. Dia juga banyak menipu orang di Madiun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Dandi tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang. Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif, hingga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 7 Miliar. (YB/KA)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply