KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Agus Kurniawan memberi sinyal akan adanya tersangka baru Kasus korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.
Pasca tertangkapnya mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono, Kajari Bontang menyatakan, kemungkinan besar akan ada 9 tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7 miliar tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil 18 orang saksi baik dari Lembaga Perusda AUJ, Eksekutif hingga Legislatif. Penyidik juga meminta keterangan para ahli dengan melibatkan para ahli dari Universitas Brawijaya Malang.
“Beberapa saksi berpotensi naik status menjadi tersangka. Jumlahnya bisa lebih dari 9 orang,” tegasnya.
proses pengumpulan alat bukti dan saksi serta hasil keterangan ahli yang diperoleh untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan. Pasalnya, jika hanya meminta keterangan dari tersangka tidak cukup kuat membuktikan tindak kejahatan yang dilakukan.
“Saat ini masih proses penyidikan. Kita upayakan merampungkan berkas sebelum akhir tahun untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya. (KA)