Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Mulai 1 Maret Urus SIM Wajib Ikut Tes Psikolog

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tak hanya wajib lolos tes pengetahuan umum dan tata cara berkendara saja, tetapi juga harus mengikuti tes psikologi. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.

Aturan yang termuat dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut akan mulai berlaku di Bontang pada 1 Maret 2020 mendatang. Menurutnya, bukan hanya di Bontang, tetapi serentak di seluruh Polres yang ada di Kalimantan Timur.

“Sekarang masih tahap sosialisasi baik melalui media sosial maupun ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Lantas, tes psikologi juga dilakukan untuk mengetahui kondisi pemohon, terlebih untuk pengurusan SIM harus melewati prosedur tes kesehatan baik secara jasmani maupun rohani. Untuk kesehatan jasmani yakni hasil pemeriksaan dari dokter, sementara kesehatan rohani dari psikolog. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari pengemudi.

“Ada timnya sendiri nanti yang ditunjuk untuk menguji kondisi kejiwaan pemohon SIM. Karena setiap saat kondisi psikolog orang bisa saja berubah, belum tentu 5 tahun yang lalu sama seperti saat ini saat perpanjangan,” tuturnya.

Dengan tambahan tes tersebut, diharapkan pemohon SIM jauh lebih bijak saat berkendara di jalan raya nantinya, sehingga angka kecelakaan dapat lebih ditekan. Selain pemohon SIM baru, Imam menyatakan tes psikologi juga diberlakukan kepada warga yang mengajukan perpanjangan SIM. “Ketentuan tes ini berlaku untuk yang mengajukan SIM baru maupun yang akan mengajukan perpanjangan SIM,” terangnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  1.6 Juta Bibit Nyamuk Wolbachia Resmi Rilis,Simbolis di Bontang Kuala

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply