Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19, Golongan IV ASN Bontang Tak Dapat THR

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah terpaksa akan memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) yang sejatinya selalu dinanti setiap tahunnya. Biaya untuk membayar THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang belum kunjung usai.

“Kita tetap komitmen beri THR kepada pegawai kita. Kalau eselon 2 karena gak boleh di pusat, ya enggak,” ujar Wali Kota Neni Moerniaeni saat ditemui di rumah jabatannya, Rabu (15/4/2020).

Dijelaskan Neni, di Bontang terdapat 28 kepala OPD dan 3 asisten pemerintahan yang masuk kategori eselon II, ditambah Sekda yang digadang-gadang bakal tak menerima THR di tahun 2020.

“Karena tukinnya (tunjangan) lumayan besar,” ungkapnya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Amiluddin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Kementerian Keuangan.

“Terkait THR kami belum punya petunjuk dari Kementerian Keuangan. Cuma kami hanya mendapat informasi lewat media yang mengatakan bahwa golongan IV dan pejabat negara tidak menerima THR tapi yang menerima hanya golongan I, II dan III,” terangnya.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat petunjuk teknis atau regulasi dari pusat tentang hal tersebut. Baru sebatas informasi yang beredar saja, meski Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan pernyataannya ke publik belum lama ini.

Menurutnya, hampir dipastikan ASN Golongan IV tak bakal menerima THR pada tahun 2020. Bahkan Amiluddin menyebut 99 persen mereka tak dapat THR dan Gaji 13 ke 13 tahun 2020.

“Kalau melihat dari penjelasan pusat sudah 99 persen dipastikan tidak dapat, itu THR sama gaji 13,” jelasnya.

Tak hanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pejabat pemerintah di atasnya yang masuk golongan IV. Faktanya ada juga ASN non job atau tenaga pengajar yang masuk dalam golongan IV di Bontang.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar

“Golongan IV itu sudah pasti kepala OPD, asisten dan Sekda, tidak ada lagi diatas itu. Tapi ada juga yang tidak punya jabatan. Guru-guru SD itu ada yang golongan IV juga,” ujarnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply