KITAMUDAMEDIA, Bontang – Selama Pandemi Covid-19 ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang membuka layanan online.
Terdapat 10 layanan online, diantaranya :
- Permohonan akta kelahiran
- Permohonan akta kematian
- Pengaduan data tidak bisa diakses di BPJS, CPNS, Perbankan, kepolisian, seluler, dll
- Penukaran suket untuk cetak KTP-el
- Permohonan surat pindah
- Permohonan dokumen kependudukan karena hilang
- Pengurusan KK penduduk datang
- Permohonan SKPWNI yang sudah diluar domisili
- Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena perubahan data
- Permohonan KTP Elektronik baru karena rusak/perubahan data.
Kepala Disdukcapil Bontang Yuliati Nur mengatakan, layanan selama pandemi lebih banyak melalui via online, hal ini guna menekan penyebaran Covid-19.
“Layanan online sudha dibuka dari 24 Maret lalu,” ujarnya.
Warga yang ingin mengakses layanan online Disdukcapil Bontang bisa langsung mengunjugi website resminya di disdukcapil.bontangkota.go.id.
“Semoga wabah ini segera berakhir, biar pelayanan bisa kembali normal,” harapnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar