Curi Burung Seharga Rp 7,5 Juta, Warga Bonles Terancam 7 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang– Seorang Warga Pagung Bontang Lestari diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, usai ketahuan mencuri seekor burung milik warga Jalan Mangga RT 25 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Senin dini hari (15/6/2020).

RAS (18) mengambil burung cucak hijau, pada Sabtu (13/6/2020) lalu sekira pukul 18.10 Wita. Barang curiannya itu kemudian dijual di salah satu pasar tradisional Bontang, senilai Rp 200 ribu.

“Diringkus di jalanan dekat rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian mencapai Rp 7.500.000. Pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Bontang.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  DPRD Samarinda Ajak Warga Duduk Bersama Soal Lahan Ringroad yang Belum Diganti Rugi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply