KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua Warga Bontang Selatan diringkus polisi akibat bermain-main dengan barang haram narkotika. Keduanya ditangkap, Jumat (19/6/2020) di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Dua pelaku yakni Fw (32) Warga Jalan Bawal RT 12 Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Bh (33) Warga RT 32 Tanjung Laut. Mereka diringkus di sebuah kamar lengkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 7,83 gram. Keduanya sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang barang haram tersebut melalui jendela kamar.
“Mereka juga buang dompet yang isinya sabu ke parit belakang rumah,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo.
Dari tangan Fw polisi mengamankan 1 poket besar, sabu seberat 4,59 gram. 7 poket sabu sebanyak 3,24 gram yang dibungkus dengan plastik klip kecil juga ikut disita dari pelaku lainnya, Bh.
Selain sabu, sejumlah barang bukti, yakni 3 buah telepon seluler, 1 buah dompet, 3 buah sedotan runcing, 1 buah alat hisap sabu (bong), korek gas dan uang tunai Rp 50 ribu juga diamankan polisi.
“Semua barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Bontang Selatan,” katanya.
Sementara, dikatakan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar