KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pengedar narkotika, He (33) diringkus polisi, Selasa sore (23/6/2020). Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan 0,89 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Bungkusan rokok tersebut kemudian disembunyikan di bawah karpet kamar tidur pelaku.
Warga RT 09 Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak Ilir diamankan di kediamannya. “Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Muara Badak, ia dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 atau 114 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” terang Suyono.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar