KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang warga Berebas Tengah, Bontang Selatan diringkus oleh polisi, usai melakukan tindak pidana pencurian alat selam (snorkeling) di Pulau Beras Basah, Sabtu (27/6/2020).
Rus (24) mencuri 20 alat selam yang disimpan di gudang sekitar pulau. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Hendri Wibowo kepada redaksi kitamudamedia.com.
“Ada 29 alat, sisa 9 di gudang,” ungkapnya.
Sementara, Komandan Kapal Patroli Polairud Bontang Brigpol Yudi Siswanto membeberkan, bahwa tersangka mengambil alat selam tersebut secara bertahap.
“Dia ambil lewat plafon atas, itu sepertinya memang ada yang rusak (bolong) ambilnya kalau tengah malam, sudah sepi,” bebernya.
Tersangka sehari-harinya bekerja membantu keluarganya yang berjualan di destinasi andalan Kota Taman tersebut. Diketahui, alat snorkeling yang dicuri tersangka, beberapa sudah dijual, 2 diantaranya dibeli oleh warga pulau pesisir, Tihi-Tihi.
“Gak sekali, jadi berkali-kali, ini baru ketahuan, karena baru dicek, sisa sedikit alatnya padahal kan ada puluhan itu,” tambahnya.
Kini Rus dan 5 alat selamo telah diamankan di Polsek Bontang Selatan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar