KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jumlah permohonan pernikahan dini di Bontang masih cukup tinggi. Tercatat, sejak Januari hingga Juli 2020, Pengadilan Agama Bontang menerima 47 pengajuan dispensasi nikah.
Pengajuan Dispensasi nikah dikatakan Humas Pengadilan Agama Bontang Riduansyah, 90 persen disebabkan karena hamil di luar nikah.
“Paling banyak di Bulan Juni kemarin sampai 15 pengajuan,” bebernya.
Melonjaknya permintaan dispensasi nikah juga didasari adanya revisi UU Perkawinan No 1/1974 pada September 2019, UU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
“Kebanyakan yang mengajukan usia 15 sampai 17 tahun, ada yang masih status pelajar, dan terpaksa harus berhenti sekolah,” ujarnya.
Dari 47 pengajuan, 45 dikabulkan, sementara 2 sisanya ditolak lantaran tidak sesuai prosedur.
“Yang dikabulkan karena alasan mendesak guna melindungi si anak, ada juga pasangan yang menyatakan sudah siap membina rumah tangga,” imbuhnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar