KITAMUDAMEDIA, Bontang – Melonjaknya kasus Covid-19 di Bontang membuat calon pengantin harus kembali bersabar. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru, tidak diperkenankannya melaksanakan kegiatan yang mendatangkan massa akibat transmisi lokal. Salah satunya resepsi pernikahan.
Sebelumnya, di masa new normal, calon pengantin sempat diberi kelonggaran dan boleh melaksanakan resepsi dengan catatan mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bontang Adi Permana, aturan ini terpaksa diambil untuk menekan transmisi lokal di kota taman. Terlebih saat ini pasien yang terpapar mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari klaster baru, PKT.
“Surat edarannya baru kami keluarkan 11 Agustus kemarin disebar ke camat dan lurah untuk disampaikan kepada warganya, sebagai bentuk antisipasi, karena ini betul-betul tidak boleh disepelekan transmisi lokal. Sebarannya juga ada di beberapa kelurahan,” ujarnya kepada redaksi kitamudamedia.com.
Dalam edaran tersebut berisi khusus kegiatan pernikahan hanya akan direkomendasikan melaksanakan akad nikah ataupun pemberkatan. Jumlah orang yang hadir pun dibatasi. Pengecualian, bagi mereka yang telah mengurus surat rekomendasi ke Tim Gugus, sebelum dikeluarkannya surat edaran bernomor 440/297/Dinkes.Guguscovid.
“Tidak memungkinkan lagi untuk berkumpulnya massa, tunggulah jika kondisi kembali membaik, sekarang ini lebih emergency ketimbang di awal-awal,” sebutnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar