Nekat Tak Bermasker, Siap-Siap Masuk Bui

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota tak main-main soal penerapan sanksi bagi mereka yang menyepelekan protokol kesshatan di masa pandemi, termasuk penggunaan masker.

Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 mulai diberlakukan, Kamis (27/8/2020).

Penerapan tak hanya berlaku bagi perorangan, tetapi juga pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.

Adapun sanksi yang menanti bagi mereka yang melanggar diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial, hingga tindakan polisional.

“Tidak langsung hukuman kurungan, ada tahapannya,” kata Sekda Bontang Aji Erlynawati.

Usai diberi teguran, jika tetap melanggar maka wajib melakukan kerja sosial dan aktivitas fisik. Kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum selama 30 menit. Sementara aktivitas fisik selama 15 menit yakni sit up, push up, lari, dan aktivitas fisik sejenis.

Jika pelanggar enggan melakukan kerja sosial atau aktivitas fisik, maka akan menjalani pidana kurungan atau penahanan sementara selama 1×24 jam.

Selain perorangan, aturan juga berlaku bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang mengabaikan protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha sementara.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Nasib Kepala MTs di Gresik yang Pukul 15 Siswi karena Jajan di Luar, Kini Dicopot dari Jabatan dan Dipanggil oleh Polisi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply