Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bontang Butuh 375 Pengawas TPS, Bawaslu Mulai Buka Rekrutmen

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menjelang pelaksaan Pilkada Bontang 9 Desember mendatang, Bawaslu Bontang mulai menyiapkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pengawas ini nantinya bertugas di tiap TPS yang tersebar di 15 kelurahan di Bontang. Rekrutmen pun mulai dibuka sejak 3 hingga 15 Oktober 2020.

“Kami butuh sesuai jumlah TPS yang ada di Bontang, sekitar 375 orang,” kata Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah.

Adapun pengumuman hasil tes administrasi dan wawancara akan dilakukan pada 11 November mendatang, dilanjutkan dengan pelantikan pada 16 November.

“Pengawas TPS ini nantinya ditugaskan untuk mengawasi langsung proses pemilihan di tingkat TPS. Baik itu proses persiapan, pemungutan suara hingga penghitungan suara di setiap TPS,” jelasnya.

Persyaratan Pengawas TPS tersebut jelasnya harus Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Calon anggota harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Calon anggota berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat serta sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Calon juga tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.

Yang terpenting menurut Nasrul, calon PTPS tidak berpartai politik, dan juga merupakan timses.

Baca Juga  Bareskrim: 191 Ribu HP Akan Dimatikan gegara IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone

“Kami berharap pendaftar betul-betul punya pengalaman, memiliki kredibilitas, dan tidak berafiliasi dengan salah satu pasangan calon,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply