Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemerintah Akan Perbanyak Lembaga Urus Izin Sertifikasi Halal

KITAMUDAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyatakan pemerintah akan memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) perkumpulan Islam.

Kendati begitu, penentuan hasil sertifikasi dan standar halal tetap ada di Majalis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, para lembaga sertifikasi tetap akan merujuk pada standar yang ada di MUI.

“Tetap MUI untuk sertifikasi halal, tapi ada LPH, itu dibuka seluas-luasnya, termasuk di perguruan tinggi, swasta yang khusus yayasan Islam, ormas juga bisa dilibatkan. Tapi seluruh standar dan sidang fatwanya di MUI,” ujar Airlangga di forum dialog virtual yang diselenggarakan oleh BNPB Indonesia, Senin (12/10).

Airlangga mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah menyadari ada gap (backlog) antara tingginya kewajiban sertifikasi dengan sumber daya sertifikasi yang ada di lapangan. Padahal, pemerintah ingin seluruh produk yang ada di dalam negeri seluruhnya bisa tersertifikasi halal.

“Ini agar backlog-nya bisa terselesaikan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kebutuhan sertifikasi produk halal pun diperkirakan bakal meningkat karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gratis sertifikasi bagi UMKM. Tujuannya untuk meringankan beban dalam merintis usaha mereka.

“Dibayar pemerintah untuk usaha menengah dan kecil,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan LPH. Pertama, memiliki kantor dan perlengkapan sendiri.

Kedua, memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang,

Keempat, memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (CNN)

EdItor : Redaksi

Baca Juga  Jelang Lebaran, Pengrajin Anyaman Ketupat Banjir Orderan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply