Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Libur Akhir Tahun Terancam Dipangkas demi Cegah Covid-19

KITAMUDAMEDIA – Jatah cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 terancam dipangkas. Padahal jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, jatah libur dan cuti bersama itu bisa didapatkan para pegawai dengan total 11 hari termasuk akhir pekan.

Hal itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bernomor 440 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Jatah cuti itu terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Jatah libur itu sebagian adalah libur pengganti Idulfitri 2020 yang digeser ke akhir tahun 2020, yakni cuti pada 28-31 Desember 2020.

Dalam SKB itu dirinci bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara cuti bersama pertama jatuh pada 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Sementara 26-27 Desember adalah akhir pekan, Sabtu dan Minggu, sehingga para pegawai tetap mendapatkan waktu libur.

Libur juga akan tetap berlanjut pada 28-31 Desember yakni sepanjang Senin hingga Kamis pada Desember 2020 yang merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri pada akhir tahun.

Libur akan berlanjut pada Jumat, 1 Januari yang merupakan libur Tahun Baru 2021. Libur itu juga kemudian diikuti 2 dan 3 Januari 2021 yang merupakan Sabtu dan Minggu.

Maka merujuk pada penetapan itu, para pegawai yang mendapatkan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun akan mulai kembali bekerja pada 4 Januari 2021 setelah menjalani libur selama 11 hari dimulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting di Bontang, Tri Ismawati Sarankan Pendekatan Berbasis Wilayah

Namun, merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, jatah libur ini terancam dipangkas demi antisipasi terjadinya klaster libur panjang penyebaran Covid-19.

“Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur),” kata Muhadjir di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Muhadjir mengatakan Jokowi meminta pejabat terkait segera melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini.

“Terutama soal libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idu Fitri,” beber dia.
Kemudian melalui pesan singkat, Muhadjir menjelaskan rapat untuk membahas perihal pemangkasan libur panjang ini akan dilakukan Kamis (3/12) pekan depan bersama tiga menteri teknis terkait.

Dalam rapat itu baru akan diputuskan perihal pemangkasan libur dan cuti bersama tersebut.

“Insyaallah Kamis (3/12) depan [akan dibahas],” kata dia.

Sejumlah pihak sempat mengkritisi penetapan libur panjang di masa pandemi karena terbukti ada peningkatan signifikan kasus Covid-19 usai libur panjang Oktober lalu. (CNN)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply