KITAMUDAMEDIA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melarangan siswa SMP dan SMA tidak boleh menggunakan sepeda motor, saat berkegiatan karena tak memenuhi batas usia berkendara.
Sebab dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, setiap pengendara kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara salah satu syarat memiliki dokumen tersebut ialah cukup umur, yakni berusia minimal 17 tahun. Adapun anak-anak sekolah rata-rata belum mencapainya.
“Jadi kita ingin mendorong kembali aturan dimaksud untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian juga mendorong penggunaan sepeda,” ucap Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto, Senin (23/11/2020).
Lantas, kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM? Pada kesempatan terpisah, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menyatakan pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
“Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja,” katanya saat dihubungi belum lama ini.
Hal senada diungkapkan Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan. Di samping itu, pengendara usia 17-20 tahun juga merupakan yang paling rentan mengalami kecelakaan maut.
“Mereka sudah dianggap mampu fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan. Jadi tidak hanya soal bisa atau tidak mengendarai kendaraan,” ucapnya.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Chrysnanda melanjutkan, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Ini seiring dengan hubungan antara pengendara dengan pengguna jalan lainnya yang membuka berbagai kemungkinan ketika di jalan, termasuk jadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat produktifitas. Maka dari itu untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi pengaturan dan penegakkan hukum. (Kompas)
Editor : Redaksi