Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ini Tiga Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G di Indonesia

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil seleksi penggunaan blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz. Pita frekuensi tersebut nantinya akan bisa digunakan untuk menggelar jaringan 5G.

Adapun tiga operator seluler dinyatakan lolos yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia. Alokasi pita frekuensi yang dilelang adalah sebesar 30 Mhz yang terdiri dari tiga blok, yakni blok A, B, dan C. Smartfren mendapatkan bagian blok A, sementara Telkomsel mendapat bagian blok C, dan Hutchison Tri Indonesia mendapatkan bagian blok B. Ketiga operator seluler ini masing-masing mendapatkan alokasi sebesar 10 Mhz.

Ketiga operator seluler menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.

Sebagai informasi, pada pendaftaran awal lelang ada lima operator yang mengambil dokumen seleksi. Tapi hanya empat operator yang mengembalikan dokumen, yaitu Telkomsel, Tri, Smartfrem, dan XL Axiata.

Frekuensi 2,3 GHz sebelumnya dihuni oleh operator telekomuniasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu.

Tiga operator tersebut adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Kominfo memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi untuk layanan bergerak seluler.

Untuk diketahui, di pita frekuensi 2,3 Ghz saat ini dihuni oleh Telkomsel dengan lebar pita 30 Mhz, Smartfren dengan lebar pita 30 Mhz, dan PT Berca Hardayaperkasa yang tersebar di beberapa zona.

Dengan demikian, Telkomsel dan Smartfren kini masing-masing memiliki lebar pita 40 Mhz, kemudian Tri Indonesia 10 Mhz, dan PT Berca Hardayaperkasa.

Hasil seleksi ini kemudian akan disampaikan ke Menteri Kominfo, Johnny G Plate untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai pemenang seleksi. Adapaun rincian wilayah di masing-masing blok adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Potensi Besar Bangun Kutim, Perempuan Harus Miliki Etika Dalam Politik

a. Blok A, terdiri atas:

(i) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)

(ii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

(iii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)

(iv) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)

(v) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)

(vi) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 9 (Papua)

(vii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)

(viii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

b. Blok B, terdiri atas:

(i) Rentang 2370 – 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)

(ii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

(iii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)

(iv) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)

(v) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)

(vi) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 9 (Papua)

(vii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)

(viii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

(ix) Rentang 2375 – 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

c. Blok C, terdiri atas

(i) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

(ii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)

Baca Juga  TKTB ke 21 Kaltim Resmi Digelar, Disdikbud : Apresiasi Budaya Meningkat

(iii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)

(iv) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)

(v) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 9 (Papua)

(vi) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)

(vii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

(viii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau). (Kompas)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply