KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kemudian melaksanakan pleno penetapan pemenang Pilkada Bontang 2020.
“Kami masih menunggu surat. Isinya terkait apa ada gugatan atau tidak,” ujar Ketua KPU Bontang Erwin.
Saat ini dikatakan Erwin ada tiga daerah di Kalimantan Timur yang memasukkan gugatan, yakni Balikpapan, Kukar, dan Kutim. “Bontang belum ada,” katanya.
Nantinya, surat dari MK akan dikirim ke KPU pusat lalu diteruskan ke daerah. KPU bersifat menunggu. Tidak aktif mengejar surat keterangan dari MK. Sehingga belum bisa memastikan kapan jadwal pleno penetapan pemenang.
“Kalau suratnya sudah turun, paling lambat lima hari setelahnya diadakan pleno,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar