KITAMUDAMEDIA, Bontang – DI (30) kini harus mendekam di penjara. Dia ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 14.00 Wita di Loktuan.
Warga Kelurahan Belimbing Bontang Barat tersebut melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran rumah sakit.
“Sudah diamankan di Polres Bontang beserta motor yang dicuri,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Selasa (29/12/2020) lalu, korban memarkir sepeda maticnya di parkiran Rumah Sakit PKT. Selanjutnya, korban menjaga orang tua yang tengah dirawat.
“Besoknya jam 9 pagi waktu mau pulang, dicari motornya sudah hilang,” kata Suyono.
Atas dasar itu korban kemudian melapor ke Polres Bontang. Berselang tiga hari, tersangka akhirnya berhasil diringkus. Dia dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar