Mulai Senin, PPKM Diberlakukan di Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus Covid-19 terus melonjak. Hal ini pun disikapi pemerintah dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku, Senin (18/1/2021) sampai Minggu (31/1/2021).

Surat Edaran ini memuat pengaturan mengenai pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya penekanan dan/atau penurunan kasus positif Covid-19 serta penggalakan penerapan disiplin protokol kesehatan di Kota Bontang.

“Kami memberlakukan pembatasan ini dari pukul 20.00 Wita, kalau dari pukul 19.00 ekonomi bisa lumpuh,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Kebijakan ini diharapkan Neni dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bontang.

“Tentu kita semua ingin bisa mengalahkan Covid-19, apalagi vaksin sebentar lagi masuk,” tambahnya.

PPKM mengatur sejumlah poin. Diantaranya pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan 75 persen WFH dan 25 persen bekerja di kantor.

Kegiatan restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya.

Penutupan sementara usaha fasilitas umum, tempat hiburan/kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah.

Terakhir, pembatasan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply