KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja AN (18) warga Loktuan Bontang Utara terpaksa harus mendekam di penjara. Permasalahannya, karena dia emosi lantaran diganggu saat bermain gim online.
AN memukul wajah DTS (16) temannya sendiri. Hingga mengalami luka lebam. Perbuatan AN ketahuan, saat ayah korban membangunkannya untuk salat subuh.
“Akhirnya korban mengaku kalau dipukul, dan lapor ke polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi melalui Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.
Tersangka diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang di kediamannya, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 00.30 Wita.
Dia dijerat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak. “Ayat (1) ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, untuk ayat (2) ancamannya 5 tahun penjara,” terang Probo.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar