KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang warga Tanjung Laut Bontang Selatan tak dapat berkutik setelah kediamannya digeledah polisi.
SU (40) ketahuan membuang narkoba jenis sabu di bawah jendela. Sabu seberat 0,75 gram itu disimpan dalam kantong kain berwarna hitam.
“Waktu digeledah badan dan rumah memang tidak ditemukan, setelah diinterogasi, baru mengakui,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres AKP Suyono.
Saat digerebek, SU tengah bersama 3 rekannya di dapur. Ketiganya ikut digelandang ke Polsek Bontang Selatan. Namun, hanya berstatus sebagai saksi.
“Wajib lapor ke Polsek saja mereka,” terangnya.
Sementara SU dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Dia ditahan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya, alat hisap, pipet kaca, korek gas, satu unit ponsel, dan 76 lembar plastik klip.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar