Gegara di PHK Akibat Pandemi, Pria Ini Nyabu Buat Hilangin Stres

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang pria, inisial Lo (28), diringkus Polsek Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu. Gara-garanya, petugas menemukan sabu-sabu di pakaian yang dikenakan pria kurus tersebut. Diputus hubungan kerja karena wabah Covid-19 menjadi alasan Lo mengonsumsi barang haram itu.

Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Imam Tauhid, membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Pada Januari lalu, petugas Polsek Balikpapan Barat menggelar patroli rutin di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Lo kemudian melintas saat patroli berlangsung. Namun gerak-geriknya mencurigakan. Sinyal negatif inipun diendus oleh petugas patroli. Tanpa basa-basi, petugas menghentikan Lo lalu melakukan penggeledahan badan. Dari sinilah petugas menemukan sabu-sabu.

“Kami menemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram di saku celana yang dikenakan tersangka. Barangnya itu disimpan di dalam kotak rokok,” kata Imam kepada awak media, Sabtu (13/2).

Polisi lalu membawa Lo beserta serbuk setannya ke Markas Polsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Imam, Lo disebut hanya pengonsumsi sabu-sabu. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini lebih dalam.

“Pengakuan tersangka dia hanya konsumen saja. Tapi masih akan kami dalami lagi,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, Lo mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik. Namun, sejak pandemi merebak di Balikpapan pada tahun lalu, perusahaannya melakukan pengurangan karyawan. Salah satu yang terkena adalah Lo.

Pemutusan hubungan kerja ini membuat Lo stres. Dari sinilah dia mulai menikmati sabu-sabu. “Saya inikan enggak kerja lagi karena lockdown. Jadi saya nyabu biar enggak pusing,” kilahnya.

Namun polisi tak mengenal alasan. Berbekal barang bukti, polisi menjebloskan Lo ke sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Barat. Dia pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35/2009, tentang narkotika.

Baca Juga  Enam Program Kerja jadi Prioritas pada Musrembang Bontang Selatan Tahun 2023

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply