Pemerhati: Marak Korban PHK Jadi Pemburu dan Jual Satwa Liar

KITAMUDAMEDIA – Lembaga independen nonprofit di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, Profauna Indonesia mengungkap pandemi Covid-19 meningkatkan jumlah perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.

“Dengan adanya pandemi ini, ada kecenderungan peningkatan sangat signifikan orang menangkap satwa, terutama jenis burung di hutan di Jawa,” kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/3).

Sebagai gambaran, Profauna mencatat pada tahun 2020 rata-rata ada 35 kasus perburuan satwa liar yang mereka dapati per bulan di Malang, Jawa Timur. Jumlah tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya rata-rata hanya 12 kasus per bulan.

Rosek mengindikasikan ada dua faktor utama yang mengakibatkan peningkatan perburuan pada masa pandemi. Pertama, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beralih profesi menjadi pemburu. Kedua, pegawai yang melakukan work from home (bekerja dari rumah) kemudian melakukan perburuan satwa sebagai kegiatan selingan yang menguntungkan.

“Beberapa kami tanya ketika tertangkap tangan, mereka mengaku korban PHK. Kemudian tidak ada pekerjaan, mereka belajar menangkap burung di alam,” cerita dia.

Kedua kalangan pemburu baru ini, kata Rosek, menyumbang peningkatan perburuan satwa liar yang signifikan. Ia mengatakan tren perburuan sepanjang pandemi merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan pemerintah.

Rosek menjelaskan satwa liar yang diburu secara ilegal itu umumnya dijual untuk dipelihara. Terdapat empat satwa yang paling banyak diburu dan dijual yakni burung kicau, burung paruh bengkok, elang, dan primata.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri menetapkan 10 jenis burung yang dilindungi. Beberapa di antaranya termasuk dalam jenis burung kicau, seperti Cucak Rowo dan Cucak Hijau. Dari 85 jenis burung paruh bengkok di Indonesia, 14 di antaranya juga dilindungi.

Baca Juga  ASN Terjerat Narkoba, Basri Rase : Secara Pribadi Memaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Sementara sejumlah jenis elang, seperti Elang Jawa, sudah terancam punah. Begitu pula dengan beberapa jenis primata seperti Orangutan Sumatera, Monyet Hitam, Bekantan, dan Beruk Mentawai.
Kritik terhadap Influencer atau Seleb Pamer Satwa Liar Peliharaan

Dengan perburuan liar yang kian marak, Rosek pun menyinggung banyaknya figur publik seperti influencer dan selebritas yang dengan bebas menunjukkan satwa liar peliharaan mereka. Ia menilai maraknya tren ini justru mendorong ketertarikan masyarakat membeli satwa liar, baik secara legal maupun ilegal.

Selain itu, dia juga menyoroti lemahnya penegakkan hukum bagi mereka yang tertangkap melakukan perburuan maupun perdagangan ilegal satwa liar. Ia mengatakan vonis terhadap pelaku seringkali terlalu ringan sehingga tidak memunculkan efek jera.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin (1/2) lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan ada 57 operasi perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar sepanjang 2020.

Dari jumlah tersebut, 2.752 bagian tubuh dan 5.180 ekor satwa yang diburu secara ilegal dan dijajakan. Sebanyak 43 kasus di antaranya sudah sudah rampung di tingkat penyidikan (P-21). (CNN)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply