Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ditangkap BNNK, Pria Lansia Tuding Anaknya sebagai Pemilik Sabu-Sabu

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang residivis berinisial BR (64) harus kembali berurusan dengan penegak hukum. Gara-garanya, petugas Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan menemukan sabu-sabu di rumah BR. Namun, pria lanjut usia itu membantah narkoba tersebut miliknya.

Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Polisi Muhammad Daud mengatakan, kasus ini terungkap pada Selasa, 9 Maret 2021. Saat itu, petugas BNNK menangkap BR di rumahnya di Jalan Aidil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Di rumah itu pula, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu.

“Ada tiga bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu kami temukan. Keseluruhannya memiliki berat 18,62 gram,” kata Daud kepada awak media, Selasa (6/4) siang.

BR dan barang buktinya lalu dibawa petugas ke Kantor BNNK Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Daud, BR rupanya seorang residivis. Dahulu, dia sudah pernah mendekam di penjara gara-gara kasus yang sama, mengendarkan narkoba. “Baru 11 bulan ini dia bebas,” bebernya.

Di temui di kantor BNNK Balikpapan, BR membenarkan bahwa dirinya pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Namun dia menampik jika disebut sebagai pemilik 18,62 gram sabu-sabu yang ditemukan badan antinarkotika di rumahnya. Dia lantas menuding anaknya sebagai pemilik serbuk setan tersebut. “Punya anak saya itu. Ngambil di Samarinda,” sebutnya.

Kompol Daud membantah pernyataan BR tersebut. Dia memastikan BR terlibat dalam peredaran narkoba. Hanya saja, Daud tak menepis jika masih ada pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Namun dia belum mau membeberkan pelaku lainnya itu. “Karena saat ini satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian,” tutupnya.

Selain membeberkan pengungkapan kasus ini, BNNK juga menggelar pemusanahan barang bukti tersebut. Pemusnahan ini dilakukan oleh BR. Awalnya, ia memasukan sekitar 18 gram sabu-sabu ke dalam wadah belender yang sudah diisi air.

Baca Juga  Lapas Bontang Bina 1.713 Narapidana, Penghuni Terbanyak Se Kaltimtara

Kemudian BR membelender sendiri sabu-sabu tersebut hingga larut. Setelahnya, ia buang larutan tersebut ke dalam kloset di toilet Kantor BNNK Balikpapan. Pemusnahan ini disaksikan Daud, perwakilan Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply