KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Lebih dari 20 ribu pil dobel L gagal beredar di Balikpapan. Puluhan ribu pil setan itu milik seorang pria paruh baya, inisial FN (44). Akibat perbuatan jahatnya itu, FN dipastikan menjalani ibadah Ramadhan di balik jeruji besi.
Kasus ini diungkap oleh Polresta Balikpapan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Samarinda, beberapa waktu lalu. Awalnya, kedua instansi tersebut mendapat informasi ada sebuah paket mencurigakan di sebuah layanan ekspedisi di Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Satreskoba Polresta Balikpapan mendatangi lokasi ekspedisi tersebut. Paket mencurigakan itu lalu diperiksa petugas. “Ternyata, isinya 21 botol plastic putih. Setiap botol berisi 1.000 butir pil berlogo LL,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Kombespol Turmudi, Sabtu (10/4).
Mengetahui hal tersebut, petugas menyamar sebagai kurir ekspedisi. Petugas lalu menunggu orang yang akan mengambil paketan tersebut. Tidak lama kemudian, FN datang hendak mengambil paketan tersebut. Di saat inilah FN diringkus polisi.
“Kami amankan tersangka bersama barang buktinya yaitu dobel L sebanyak 21 ribu butir,” ungkap Turmudi.
Petugas lalu mengeler FN bersama barang buktinya itu ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, beber Turmudi, FN membeli barang haram tersebut dari seorang pria tak dikenal via online. Setiap satu boleh dobel L, dibeli FN seharga Rp 500 ribu.
“Kemudian, oleh tersangka dijual kembali seharga Rp700 ribu. Tapi sekarang sudah kami gagalkan,” beber Turmudi.
Kini, FN mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan Bukit Niaga, Klandasan Ilir, itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar