KITAMUDAMEDIA, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Bontang kembali menangkap enam pemuda yang tertangkap tangan sedang bermain judi dengan modus menggunakan kartu remi.
Mereka adalah SJ (35), SS (30), AJ (33), KN (25), ML (23), dan AH (30). Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, awal mulanya Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang yang melakukan aktivitas judi tersebut di pinggir Jalan Pattimura Gang Atletik 24, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Saat dilakukan penyelidikan,
“Selanjutnya kami bawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana atau denda Rp 25 juta.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar