KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memberikan dana hibah bagi rumah ibadah sebesar Rp150 juta per 2 tahun, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6 tahun 2018 pasal 9 tentang Bantuan Sosial (Bansos) untuk rumah ibadah.
Kendati begitu, anggota komisi II DPRD Bontang Sumaryono, mengatakan agar Wali Kota Bontang, Basri Rase dapat meninjau ulang serta merevisi perwali tersebut, menurutnya bantuan itu tidak dapat disalurkan tiap tahunnya, serta tidak perlu mencantumkan nominal.
“Dana hibah yang besaran maksimalnya 150 juta per dua tahun harus direvisi kembali agar tidak mencantumkan nominal maksimalnya, jadi setiap tahun bisa menerima bantuan Bansos,” ujarnya saat gelar Rapat paripurna, Rabu (28/04/2021) kemarin.
Aspirasi tersebut disampaikan Sumaryono karena beberapa pembangunan masjid terbengkalai, serta tidak direalisasikan secara maksimal.
“Mohon perwali untuk masjid ini harus diubah, kasihan seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan serta beberapa masjid lainnya, terbongkar tapi terbengkalai,semoga bisa dikaji kembali oleh wali kota baru” sambungnya” tegasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar