KITAMUDAMEDIA, Bontang – MU (52) terpaksa harus mendekam dan lebaran di penjara lantaran ditangkap Polisi menyimpan Narkoba.
Pria yang beralamat di jalan pupuk raya Perum pesona bukit sintuk RT 50 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat tersebut dibekuk Polisi saat hendak keluar rumah, dirumah domisilinya jalan Lumba Lumba I RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (4/5/2021) malam.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH menerangkan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya sering dijadikan arena transaksi Narkoba.
“Jadi setelah menerima informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik 6 bungkus sabu itu,” ujarnya.
Ketika hendak dilakukan penggeledahan, pria itu membuang sebuah Topi ke lantai, setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 3,34 gram, yang disimpan di dalam topi. Selain sabu, Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital dan Uang tunai hasil penjualan sebesar RP 400.000.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. imbuh Kasubag Humas AKP Suyono.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar



