KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tiga remaja AN (17), KA (18), dan RS (16) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu karena telah melakukan tindak pidana curat. Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketiga tersangka diamankan polisi di kediaman masing-masing di kawasan Desa Danau Redan, Teluk Pandan, Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang mengatakan berangkat dari laporan korban yang kehilangan HP pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Korban kehilangan 9 unit HP dan 15 Sim Card yang terpajang di etalase toko miliknya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepoliasan
-1 unit hp REALME C15 No Imei 865736048083474 warna camar perak.
-1 unit hp XIAOMI REDMI 9C No Imei 865914057379980 Warna biru.
-1 unit hp REALME C12 No Imei 864738057724973 Warna Merah.
-1 unit hp REDMI 9A No Imei 860823059635148 Warna Biru.
-1 unit hp VIVO Y20 No Imei 864577053344810 Warna Putih.
-1 unit hp REALME C21 No Imei 865655052539116 Warna Hitam.
-1 unit hp SAMSUNG GALAXY A02 No Imei 352166472993651 Warna Grey.
-1 unit hp VIVO Y12 Warna Hitam.
-12 buah sim card IM3.
-1 unit Motor yamaha jupiter MX KT 5625 DY Warna hitam.(sebagai sarana)
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,” sebutnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
“Maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar