KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Bontang Migas Energi (BME), pada Kamis (22/7/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pasca Kejari Bontang melakukan penyidikan pada tanggal 21 Juni 2021.
Adapun dua tersangka tersebut diantaranya, KR (Mantan Direktur PT. BME) dan MT (Mantan PLT. Direktur PT. BME).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ali Mustofa mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, dan hingga saat ini prosesnya masih dalam penyidikan.
“Kedua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang, pengumpulan barang bukti dan proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, guna menindak lanjuti perkara tersebut, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Sebagai informasi, selain PT BME, Kejari Bontang juga telah menetapkan kasus Tipikor lain yang menyangkut KJKS Halal dan Perusda AUJ
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar